little story to share: 2010

Pages

Sabtu, 11 Desember 2010

0

BUAT V.I.P BIGBANG, MARI SIINIIII....!!!!!!!!!!!!!!

buanyak banget ternyata lagu yang bagus - bagus dari BIGBANG o(≧o≦)o
baru kebuka aja mata ini, hi...hi.... (memangnya dari kemaren - kemaren kemana?????? (─‿‿─) )

pengen dong bahas satu - satu tentang mereka...
maaf - maaf nih kalo ada beberapa yang repost dari tempat lain.

kita mulai dari sang leader G-DRAGON
* Nama asli: Kwon Ji Yong (권지용)
* Tanggal lahir: 18 Agustus 1988 (umur 22)
* Pendidikan: Seoul Korean Traditional Arts Middle & High School
* Penampilan pertama: DaeHanMinGook Hip Hop Flex 2001
* Posisi: Pemimpin, rapper, penulis lirik, pencipta lagu



segini aja ya.. soalnya saya nggak terlalu ngefans sama dia ini. (。◕‿◕。)

sekarang saya mo ngebahas yank paling saya demenin di bigbang T.O.P oppa...
kalo tentang yang satu ini, pasti buaanyyaakk banget yang mo aku bahas.

(。❤‿❤。) crazy in love with this dude

usut punya usut ternyata dia ini dulu gueennnduuttttt banget..
dan dia bisa ngurangin 20 kg dari bobot tubuhnya cuman dalam 40 hari.
katanya dia tiap selesai pulang sekolah dan sebelum pergi tidur, selallu ke gym. makannya pun dikit banget.
menurut sumber yang bisa dipercaya, kata - kata presiden YG entertainment yang bikin dia semangat, kalo nggak salah dia bilang "kamu mau bernyayi dengan tubuh seperti itu?? hilangkan dulu lemak - lemak itu lalu kembali lagi" padahal, jadi rapper itu udah jadi impiannya si T.O.P

akhirnya dengan segala upayanya, yang dulunya begini - jadi wuuoooww

dari yang pernah aku baca, dia itu anggota yang paling sering cup..cup.. sana sini o(≧o≦)o (aarrgggghhh ciumm aku sajah oppa...)

buat 3 anggota lainnya, tunggu posting selanjutnya ya..
di teriakin mama disuruh ngepel rumah nih, (babu mingguan (╥_╥) )

kalo ada yang salah - salah soal biodata atau cerita oppa - uppa kita ini, jangan sungkan - sungkan untuk mengedit ya....
(∩▂∩)
0

T.O.P BIGBANG UBAH GAYA RAMBUT (jadi kaya kai - kai, nggak suka deh)

lanjutan posting kemarin
suka banget sama T.O.P bigbang..
lagu nya keren...
palingsuka lagunya dia yang bareng gummy judulnya i'm sorry.
tapi baru - baru ini dia ngecat rambutnya dia jadi putih (╥_╥)

aduuuuuuhhh
jelek banget sih...

jadi kepengen nangis ngeliatnya.
muka cakep - cakep rambut udah oke, dibikin jadi ubanan (╯3╰)
tapi nggak ngerti kenapa, kalo G_dragon yang rambutnya di pirangin, jadinya cakep - cakep aja

hm.... bisa - bisa beralih jadi naksir G.D oppa lagi.

bagaimanapun, sebenarnya T.O.P cakep kalo rambutnya dia nggak dimacam - macamin.
(。❤‿❤。)

(✿ ♥‿♥)

liat deh kalo dah di macem - macemin, kaya gwens stevany (∩︵∩)


kalo soal biodata.. yakin lah V.I.P bigbang sudah pada tau..
banya post dan repost yang banyak ngebahas tentang Oppa saya satu ini (cieeh ngarep (≧◡≦))
ntar ta' sambung lagi kapan - kapan

Senin, 06 Desember 2010

0

korean lovers wanna be

it's been long time since the last time i posted my little story at this blog
kangen jughaaa
berhubung magang ane sudah selesai, nggak ada lagi yang bisa kita gosipin riha disinhi,,
xi..xii.xiii
dan entah bagaimana kabar si van de bastard itu sekarang.
anyway
saya pengen ngobrolin hal baru nih sama netter semua...
sesuai dengan judulnya, ngebahas artis korea yang paling aku suka saat ini..



gagah nggak??
keren kan????
hm....ou
next post i'll tell you reason why i crazy in love with this dude.

Jumat, 06 Agustus 2010

0

dear lovely blog 4

6 - 08 - 10
9:10
Pagi – pagi dah makan ati. Sumpa dah, kaga ngerti mesti bersikap gimana.
Jadi pagi ini si sotong nyuruh aku nyari invoice dari salah satu costumer... seingatku, itu invoice udah dipisah dan dah ta’ masukin amplop. Tapi ternyata dia nyuruh nyari lagi...
Padahal waktu aku kasih tu amplop, dia bilang
Si tuyul daman dungu : “ya, taro situ aja”
Korbang (AKU) : “tapi nanti ini dikirim pak?”
Si tuyul daman dungu : “ia, taro situ aja”
Korbang (AKU) : “saya sudah kasih ya pak”
Eh, sekarang dengan tampang primitivnya itu dia nanya lagi dimana tu invoice,
Muke lo man..!!!! tebal banget,,!!!!
Lu kira ane apaan???
Hah???
Harus nyatat jam berapa, dimana, and gimana lo ngomong??
Please deh......
Sebal banget aku sama ni ketapel.
Mana dia mulai – mulai suka cerita – cerita soal segala macam wanita yang sekarang mengejar – ngejar dirinya. Dia bilang “Si ID ni, kalo nggak dihubungin, bakal ngubungin terus, sampe juengkel saya”
Padahal, ingat – ingat aja deh lo dulu, duduk kaya pantat dikasih paku picik, nggak tenang gara – gara si ID nggak ngubungin lo, curiga – curiga dia melet lo lah.. (yang ada lo yang mungkin melet dia) sekarang so’ jual mahal kaya lo lakuuuuuu banget..
Dan kemarin dia cerita sama OB di kantor kami, dia bilang
Si tuyul daman dungu : “ tau nggak, cewe yang kemarin itu ngeliatin saya loh”
Si OB malang : “ha..ha... mungkin pak” (begok bener dah, ho’oh ho’oh aja die, tapi tampangnya kaya lagi nelen gelang karet)
Si tuyul daman dungu : “tapi ta’ cuekin aja”
Jiah ilaaaahh.... mungkin entu cewe sebal kali tiap malam lo datang kesana bikin muke die eneg..!!!

14.59.
Nggak ada kerjaan, lagi nyante.
Jadi ceritanya si tuyul belum ngirim invoice buat salah satu costumer. Tu costumer akhirnya nelpon kemari n ngirimin fax. Moga aja dah lancar – lancar aja ni kerjaan.
Oh ia, terhitung:
- 14 hari, menjelang tanggal 21 agustus (pulang samarinda.. yeah..!!!!)
Yang berarti :
- 9 hari turun kerja
- 5 hari libur di rumah, yippiee...!!!!
0

dear lovely blog 3

5-8-10
08.20
hari ni lumayan nggak nyebelin, tapi nggak tau kalo nanti - nanti si sotoy berubah lagi.
tadi pagi sempet ketawa - ketiwi.
Don’t know what will happen next time, tapi hopefully dia nggak nyebelin lagi.
11.27
Eh, si tampang sotoy barusan nyanyi lagunya vidi alviano, dia bilang
Sotong :“kenapa ya kalo saya karokean lagu vidi, memerlukan teknik.”
me: “.......”
Sotong : “ya sudah, nggak usah di tanggapin”
me : “....”
Sotong : “ntar dibilang ngapain omongin tanggapan orang gila”
me : “saya nggak ada ngomong begitu.....”
Sotong : “loh??”
me : “tapi saya bersyukur banget bapak nyadar”
Untuk orang waras, itu artinya akib lagi nggak pengen becanda..
Tapi die ngakak keras – keras kaya gue lagi nyeritain sesuatu yang lucu banget.
Mungkin si bapak ini kena sindrom ‘daman dungu’ yang did derita pekerjanya Chaos@work, si ibu kerani.
Hi.....hi.....
15.53
Ya olo..
Bener – bener dah si narsis, kena penyakit nersimeenze sejenis penyakit orang narsis, yang muke gile banget geernya.
Jadi, tiap ada costumer perempuan yang datang ke kantor, matanya itu loh, tampangnya kaya tuyul tukang ngompol liat duit sekarung..
Please banget deh...
Sekarang si sotong lagi ditelpon cewenya, dia bilang sama cewenya “ aduh adek, aku dah diajakin teman – teman karokean..” pelase deh tampang loh,
Kapan juga lo diajakin karokean, nyang ada, lo maksain orang – orang sekantoran karokean.
Kwa....kwa....
Jijay bajay alibajay. Nggak nyangkuah banget gue, ni orang kena penyakit apa. Jenisnya.
0

dear lovely blog 2

4-8-10
08.35
Aku baru dapet gaji pertama dua hari yang lalu..
Whoaaaw... lumayan banget..
Gue heppi dah, setadium sembilan (duileeeh) senang banget, rasanya segala kekesalanku selama magang sama si sempak bos tuyul ni terobati (ouuuchh...ouuucchh) .
Tapi dibalik ke hepianku, ada hal yang terlupain. Yupp...
Entu uang bukan uangku tapi uang emak ane,,,
Kenaphe??????????
Apa karena aku melakukan inisiatif ‘si anak berbudi bakti’ untuk memberikan seluruh gaji pertamanya untuk mama tercinta???
Atau karena ngilangin cincin emas mutiara bermatakan berlian murni punya emak gue yang selalu ber glowing shiny every time that ring hit by light???
Nooooooooopppeeeeee...!!!!!!
I already told you before...
I have to pay my own college expense for next semester. I promise to my mom, I’ll pay my college expense with my own scholarship money..
But... uang beasiswa nya dah kering banget sampek sisa saldo batas di rekening..
Yang jadi biggest question buat my own self... ntu duit kemane??/
Apakah ku pake buat beli togel???
Apakah ku pake buat hepi – hepi???
Apakah ku pake buat nraktirin teman – temanku???
Semuanya bener (kecuali yang togel.. sumpah demi apa yang aku sembah (ALLAH. SWT... he’s the BEST))
Tapi ternyata uangku abis buat beli baju kuliah, beli novel, makan – makan, de el – el...
Oh em ge...
Untung aja deh aku magang. Meskipun harus nahan kentut dan o’o besar selama bersama si tuyul basi sebiji ini.
Tapi it’s okay, et lease I can handle my own personal expense.
Biarpun kejedot sana mari, biar dikata susah sana – sini.. biar dikata ape, yang penitng nggak nyusahin bapakku.
So, kemarin aku beli novel baru. Judulnya MY STUPID BOS versi 2. Sebelumnya, aku dah baca MY STUPID BOS yang pertama. Lucu banget deh..
Ternyata si tuyul sotong yang Damn banget nih nggak ada apa – apanya di banding si BOSMAN
Aku beli buku MY STUPID BOSS versi 1 sebelum aku magang, jadi pas ku baca, lucu memang, tapi nggak sreg, karena aku belum ngalamin yang namanya nemuin manusia jenis mahluk najis van de ketapel molor van de tuyul narsis bin nyamin.
.. end’ setelah baca sekali lagi..
saya jadi paham banget gimana perasaannya si Chaos@work ketemu bos van de bastard kaya bosnya dia.
Aku ngerasa, rada – rada senasip sama dia, spesialy kalo si Bos yang mirip bakso mata tiga mulai nuduh – nuduh dia kerja nggak bener..
I REALLY UNDERSTAND WHAT IT FEELS LIKE.. sooo annoyed, so headache soo frustrated soo backache and soo many sick thing she feel.
I’ll not surprise if one day I read newspaper with her “BOSMAN” become the headline. And the news title is “DITEMUKAN BOSMAN TERTANCAP STAPLES RIGHT IN HIS BUTT”
And her pray come true.


09.27..
ANDAI AJA AKU BISA JADI INVISIBLE GIRL, AKU BAKAL MENGHILANG SEBENTAR TERUS NONJOK TU MULUT MEKANIK SINGKONG BAU ROKOK..!!!
Aku marah bukan karena nggak ada alasan.
Barusan tu mekanik datang, dan dia bilang “ciehh ada cewenya (MAKSUDNYA DIA AKU..!!) sii X....(TUYUL SAIYTOOON) jadi semangat dia kerja”
Bangke Van de Goblok van De muke loe gile van de berak sotoy sontoloyo....
Kurang ajar banget tuh muka KERA.. benci banget aku sama dia.. terlau banget.. semua yang dikantor ini semuanya tau, gimana reaksiku, gimana mukaku.....
Setiap kali kerja..
Dan mereka pasti tau apa penyebab yang bikin muka ku sampe kaya gini.
Dan masih aja tuh mekanik datang dengan muke sotongnya bilng begitu..
Kalo yang die olokin tuh aku sama orang lain, aku nyantai dah.. paling mesam mesem bau asem aja ni muka
Taphi (ceh sampe nyembuuur ni liur) dia ngoloking aku sama orang paling NARSISME AKUT....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! DI DUNIA...
Hasilnya, si tuyul kentut, ketawa – ketawa..
(awas aja lu ketawa – ketawa senang..!! ta’ semprotin ntu pengharum ruangan ke Teh lo..!!)
Ya tuhaannnnn...
Apakah aku harus buat pengumuman segede lapangan buat jelesin kalo saya ini eneg banget sama ni tuyul.
Aku cape ...
Jidat gue keriput man...!!!! kaya nenek – nenek sangking seringnya ni muka merengut. Ya empuyuunnnn gustii.. opo toh sala awa iki????

11.37
Barusan abang ku nelpon, katanya kalo mau magang, bisa ntar taon depan.
0

dear lovely blog

03 - 08 - 2010

08.00
Lagi nganggur pagi – pagi di kantor. Ruangan belum kebuka, jadi aku masih nunggu dikantor. Nungguin si tuyul datang. Dan biasanya, dia selalu telat 15 menit. Jadi, ada waktu sekitar 10 menit lagi buat nulis.
He..he... ada kabar yang, Well, entah dibilang kabar buruk, atau kabar baik.
Ini tentang atasanku si tuyul yang ngerasa kece
He change...
Apakah menjadi handsome???
Apakah menjadi lebih tinggi??
Apakah dia akhirnya dia naik pangkat???
NOPE...!!!!
Dia berhenti ngomongin cewek – cewek yang ‘menurut’ dia, ada felling sama dia (hueeeekkk...!!!)
So, one day, he ever asked me, “kamu ko’ diem aja akhir – akhir ini” and finally, I throw all my opinion, my deepest and the darkest opinion about him “pak, saya cape dengarin bapak ngomongin cewe – cewe, obsess banget. Mending bapak buka lowongan di kaltim post, atau buat account face book. Dicari wanita solehah yang bisa menerima diri bapak apa adanya, mungkin bakal dapat” and since that time, he stop talk to me about anything but work thing.
You know how it relieves my feeling...
Sudenly, i love this song. “ I’m freee...... i’m free...i’m free like a bird >.<
Sometimes ada feel guilty juga karena dah ngomong terlalu jujur. Tapi beberapa kasus, seseorang kadang harus dijelaskan secara langsung dan blak – blakan tentang apa yang kita suka, dan apa yang tidak kita suka tentang dia. Dan dalam kasus ini definitely have to.

11.30
Tau nggak yang namanya terlalu cepat muji orang...!!!
It’s happen to me now.
Dia si tuyul berengsek ini.
Dia tadi nyuruh aku nyari mediacal claim orang, it’;s okey dia nyuruh aku. Tapi dia bicara seolah aku yang hilangin, aku yang naro, dan aku yang nyembunyiin.
Sotong banget nih orang.
Udah gitu pas ketemu, dia bilang “ini masih ada yang kurang ini kertasnya , coba kamu cek lagi” mungkin kalo dengan cara penyampaiyan yang berbeda, misalnya “tolong, carikan lagi, mungkin ada yang kurang”
Oh my god..
Dengan senang hati aku nyariin.
Terus ada SOA yang terprint kurang, tau nggak, dia bilang “udah di itung belum,” APANYA YANG DIHITUNG GENDENG????
AKU DISURUH NGITUNG KERTAS BEJIBUN GITU??!!
Pake otak dong looooooo
Mampus aku, kalo lebih lama lagi disini. Bener – bener bisa kena gagal jantung, atau gagal ginjal, atau yang lain.
Bisa – bisa kena kanker tumor bin infeksi otak aku.
He really pain in the ass lahhhh...!!!!
So jerk...!!
KENAPA BISA ADA ORANG SEPERTI DIA EKSIS DIMUKA BUMI INI????!!
Aku pengen banget cepat – cepat minggat dari sini. Kemarin juga gitu. Dia nyuruh aku nyari (expense trasnport claim) begitu aku nemuin apa yang di cari, si sotoy bersikap seolah aku baru aja ngumpetin tu kertas,,
jiaa ilah, .....
plis deh, kertas begituan juga banyak di rumah..!!!
Emang bisa dijual juga apa kertas gituan aja,,!!!
Sotong ajib nih orang.. pengen banget ta’ vodoo dia, masukin ke pantat wajan yang paling item..!!!
Sumpah dah......

Sekaranggg jadi sakit perut..!! duhhhhhh

Kamis, 15 Juli 2010

0

poetry for him

Backsound : Pink ( I Don’t Belive You), The Cranberries ( Linger), Indah Pertiwi ( Baru Aku Tau), Linkin Park (Not Alone)
Mencintaimu itu berat ,seperti menanggung beban seluruh dunia di pundakku, mungkin berlebihan menurutmu, tapi percayalah, itulah hal yang kurasakan. Namun disaat bersamaan, mencintaimu, membantuku melewati segala beban berat dipundakku ini.
Menyayangimu, memilikimu, dapat menyentuh rambutmu, wajahmu...
Melihat tatapan mata penuh pengertian yang selalu kamu berikan. Permohonan bodohku yang selalu kamu kabulkan. Membuatku terkadang melunjak dan seperti kehilangan rasa tahu diri. Kau tetap ada, tetap datang, sabar, dan dengan penuh pengertian berusaha menempatkanku kembali ke tujuan yang benar.
Melihat tatapan memohonmu yang terkadang membuatku sangat marah.
Tidak adakah kepercayaan dirimu ntuk membantah setiap kata – kataku, untuk menunjukkan bahwa, kau bisa tanpaku?????
Dan kau menunjukkannya. Sekali itu. Dan membuatku, benar – benar terpuruk,
Yah, benar kata teman – temanmu. Aku, Si bengis manja yang tidak tau terimakasih. Si egois yang tidak pernah memperdulikan perasaanmu. Orang tak tau diri yang tidak tau balas budi, dan kau menunjukkan padaku, bahwa kau bisa memiliki yang jauh lebih baik dariku.
Aku, dengan egoku yang jauh lebih besar dari apapun saat itu, berusaha menjadi tegar. Buah yang kupetik dari bibit yang aku tanam sendiri. Aku berusaha mengeraskan wajah dan hatiku, sebenarnya, hatiku sakit setiap melihatmu, hatiku perih setiap mendengar cerita tentang kalian berdua. Sungguh menyesal aku memperlakukanmu begitu semena – mena.
Baru aku sadari. Kau menghilang. Aku rasa, kau sudah pergi, tidak untuk bersamaku lagi.
Kemudian, kamu menghubungiku, menanyakan, bagaimana kabarku.
Tau, saat itu aku sangat senang. Tapi egoku memaksaku. Aku bersikap seolah aku tak perduli.
Dan kau semakin bersikap tak perduli.
Aku menagis, selalu memohon apabila ada waktuku untuk kembali. Aku ingin kembali denganmu. Melupakan semua hal – hal yang dulu membuatku kuat meninggalkanmu.
Kemudian, aku mendengarnya, seperti kabar burung yang terbawa bersama keberuntunganku. Kamu tidak lagi dengan dia. Kamu bilang, kamu tidak punya perasaan lagi padanya, karena dari awal, dia adalah persinggahan yang kamu gunakan untuk menyingkirkan aku. Aku bersyukur. Karena tidak berhasil bagimu.
Kembali, kamu menghubungi aku.
Disini, egoku masih berjalan, namun tidak seperti kemarin.
Aku mulai mengerti, betapa tergantungnya aku padamu, betapa aku selalu dan terlalu mengandalkanmu disetiap hal dan disetiap keputusan yang aku buat, dimana, kau adalah orang yang bisa kuandalkan selain keluargaku. Betapa tergantungnya aku, pada pendapatmu, semangatmu, walaupun terkadang, pola dan pemikiran kita sangat jauh berbeda, namun terkadang, kamulah yang membantuku mengerti hal – hal yang tidak dapat kumengerti dengan logikaku.
Kepalaku yang keras, dan pola pikirku yang terlalu langsung pada tujuan, tanpa melihat perasaan orang lain ini, kaulah yang menyadarinya. Dan kau yang menyadarkan aku, akan apa yang baik dan apa yang tidak baik untuk aku lakukan.
Beruntungnya, kau milikku lagi. Setelah ini, mungkin aku akan kembali seperti dulu, si egois bengis yang tidak tau balas budi. Tapi akan kuingat kembali, saat – saat dimana aku pernah terpuruk karena kehilanganmu. Aku pernah sakit karena melihat kau menjadi milik orang lain.
Pelajaran yang bisa kupetik adalah, kau, adalah, orang yang paling mengerti diriku.
Seperti kepingan puzzle yang diciptakan untuk saling melengkapi satu sama lain.
Terimakasih untukmu.
Lelaki yang sudah menemani hidupku selama hampir 5 tahum
Bion (panggilanya waktu SMP ^,^)
0

pengalaman magang part 2

Aaaarrrgghhh
Benar benar nggak ngerrti sama bapak ini, saytooon bener – bener dah, kurang aja, aku nggak terimo, dasar tuyul lebay kelanjiaaaaaannn...!!!
Atasan tempatku magang ini bener – bener (maaf) brengsek deh. Setan banget, sudah sotoy, ngidap penyakit KE-GE’ER-AN akut yang kemungkinan besar nggak ada obatnya, dan suka umbar kibuuullll pembualan parah banget deh, kaya bulu ketek yang selalu tumbuh nggak bisa dihentikan..
Naik motor aja jinjit, gayanya udah kaya orang paling cakep secakep robert pattinson atau seimut justin beiber. OH EM JIIII SYALLALAL... TRALALALAL....TRILILILI... CUIH...CUIH....
Mungkin yang nggak ngalamin, atau nggak ngerti apa yang sudah terjadi, atau yang lebih tepatnya, apa yang sudah si tuyul ceking itu lakukan padaku, bakal ngira “ni cewek berjilbab, tapi maki – maki orang seenaknya” serah deh mo ngomong apa, karena lo nggak tau rasanya diposisiku sekarang. mungkin, kalau aja, dari setiap satu kata yang aku keluarkan untuk menceritakan kekesalanku ke dia bisa jadi duit, sekarang ini aku sudah jadi miliarder, mungkin trilunrder kali. Apa yang dia lakukan, juarang banget ada yang benar. Sumpah dah, ujung – ujungnya selalu dia kena marah sama departemen lain, dan dia selalu menggunakan kata – kata andalannya “yaahhh nasi, sudah menjadi bubur” errrrrgghh.... eh centong, sebelum jadi bubur kan bisa di takar – takar dulu air ma berasnya, nggak usah nyari – nyari pembelaan atas keteledoran yang udah nyata – nyata lo buat deh!!!!
Pernah dia cerita
Tuyul Narsis : “saya tadi dilirikin, sama cewek di bank, kayanya sih teller”
Aku : “terus pak?”
Tuyul narsis : “tapi saya cuekin aja, biar aja, bikin dia penasaran.”
Ya Allah, pliiisss banget deh ini bapak, mungkin dia ngeliatin bapak dikiranya bapak anak SMP belum cukup umur dah berani ke Bank sendirian..!!!
Tuyul Narsis : “si Indah ini, marah sama saya,tapi nggak papa, ada si aa..(siapa gitu gak penting ingat namanya) tapi, belum apa – apa sudah minta uang jajan”
Aku : matre pak ya, kasian bapak ini. (mungkin dikire lo anak SD yang masih di kasih jajan sama emak lo!)
Dan baru terjadi sore ini
Tuyul Narsin bin LEBAY : “saya penasaran sama cewee ini”
Aku : “.........................”
Tuyul Narsin bin LEBAY : “saya tau, pasti kamu mikir saya ini, belum selesai taksiran satu, masih mau sama taksiran lain, kamu pasti berpikir macam – macam tentang saya.”
Aku : “saya nggak berpikir apa – apa tuh tentang bapak.” ( mau tau yang saya pikirkan “eh, lo lap dulu deh tu ingus meler, lo cakep aja jauh, begaya banget kaya gagah sejagad raya..!!! eneg gue deket lo ketapel molor!!!!!”)
Dan yang paling parah adalah ini. Dia panggil gue sayang.
Anj*ng banget ini bapak.
Habis dia panggil sayang
Pertama dia bilang “saya kelepasan, nggak sengaja”
Kedua dia bilang “duh, saya nggak sengaja”
ketiga dia bilang “tuh kan, kelepasan lagi saya”
keempat dia bilang “hampir – hampir panggil sayang”
dan tadi dia bilang “hampir saya panggil sayang lagi”
dan yang terakhir hari ini alasanya dia bilang “aduh kelepasan lagi”
taiikkk kucing banget ini bapak.
Waktu keempat kali dia bilang gitu, aku dah bilang “pak, saya nggak suka bapak ngomomg kaya gitu.”
Dan dia bilang “sorry – sorry, saya keleepasan”
Tapi besoknya terulang lagi.
Liat aja lo singkong mini, macem – macem sekali lagi, ta’ adukan ke bos besar a.k.a kepala cabang a.k.a abang gue.
Dan dia selalu ngobral kibul, terakhir dia cerita kalo dia kekaroke sendirian, terus dia nyanyi – nyanyi dua jam sendirian, terus dia kenalan sama cewek yang ada disitu.
Ya Allah pak, kalo memang terobsesi banget punya pacar. Pasang aja tuh pengumuman di KOMPAS atau KALTIM POST sekalian bikin account facebook taro poto artis atau muka bapak versi terkeren yang bapak mampu, taro nomor hape bapak disitu. Mungkin bakal ada yang miscall – miscall dari para kaum hawa (moga aja waria..!!!) yang “mungkin” tertarik sama bapak. Sekalian tulis di state bapak : dicari Wanita baik, yang bisa menerima saya apa adanya
Huaaahhh
Cape hati nginget kekesalanku sama ni tuyul.
abang gue bilang “pindah departemen aja deh, tapi resikonya ya, kamu bakal banyak nganggurnya dan less experience disitu.”
Wadaaaww apa gunanya daku magang kalo gitu. Tapi kalo tetep kerja di departemen yangs sekarang dengan si bapak tak tau malu ini tetap di dekatku, entah harus bagaimana. Ibarat makan buah simalakama, mau pergi bakal nganggur, mau tetep bikin guondokke setengah mampus..!!!
Mana dia tiap pagi pakai parfum yang bener – bener luar biasa noraknya, bisa jadi pengharum ruangan deh. Entah itu bau parfum atau bau minyak rambutnya.
yang lainnya, setiap ada yang berhambur, mataku “gatel” pengen ngerapiin satu – persatu semuanya. Dia datang pas sudah rapi. Dan nggak perlu waktu lebih dari satu menit buat dia untuk menghamburkannya lagi. Dan dia cuman bilang “aduh, saya hamburin lagi.” setandddd....!!!!!!!!
dan dia bilang “waduh, baru ditinggal si hety sebentar, ruangan saya sudah berhamburan semua, waah kamu nggak boleh jauh – jauh dari saya ini”
“pak, bagi saya, bapak itu seperti kuman yang ingin saya muntahkan jauh – jauh, mungkin keterlaluan. Tapi ini kenyataan!!!!”
Apa yang harus aku lakuin. Reaksi apa yang harus kutunjukan?? Muka kaya orang o’o udah tiap hari aku tunjukkan. Nggak ramah de el el.
Orang – orang yang liat aja mungkin dah sadar kalo aku badmood setangh mampus. Tapi dia ini loh, ko’ ya nda ngerti – ngerti mukaku yang judes ini semakin merengut karena dirinya yang
Tak tau diri???
Ya Allah, berikanlah aku petunjukmu..
Berikanlah aku kesabaranmu, berianlah aku jalanmu.
Denger – denger dari abang gue. Kontraknya dia nggak bakal diperpanjang karena kinerjanya yang bikin makan ati semua departemene yang ada. Tapi kontraknya abis dua bulan sesudah ane selesai magang. Aiisshhh
Udah dulu deh ceritain uneg – unegku, bisa – bisa jerawatan aku setress keinget kelakukannya si tuyul ini.

Salam manis, dari saya yang termanis.


Hety manis.

Rabu, 07 Juli 2010

0

pengalaman magang part 1

Berabe juga nih, denger dari temen ane’ katanya sehabis magang harus bikin laporan tentang kegiatan magang kita selama ini. Wheeew.... ane’ dah tiga minggu magang di PT.tuiiiii....ittt (sensor ^_^v takut tehuan ane sering ngomongin si boss..) takut – takut juga lupa apa yang udah dilakuin di kantor selama hampir tiga minggu.
Karena kebungulan ane, yang kagak percaya sama si boss (yang kebetulan kakak ane :p) yang menyarankan ane’ untuk mengajukan proposal magang ke bidang finance, akhirnya gue dengan gagah berani suuookkk teuuuks memilih untuk mengajukan proposal magang ke bidang HR.. duileehhh kapok dah kagak dengarin nasihat si boss, karena perusahaan ini cuman semacam cabang kecil, maka karyawan yang diurus juga nggak banyak- banyak amat, bayangan chiing cewenya cuman dua orang, tambah ane “itu loh, anak magang adenya si bos” jadi tiga orang. Dan tugas HR, cukup di lakukan sama satu orang. Walaupun dia sudah jadi pengurus HR, ibu H juga merangkap sebagai operator yang menghubungkan telpon ke luar dan kedalam kantor... weeeew... jadi apalah yang ane’ kerjain??? Engg..ing...eng... naro tangan di dagu..cuman stanby selama seminggu awal. Abang ane’ yang juga merangkap sebagai kepala cabang disitu, merasa rada – rada kesian gimana gitu, melihat adeknya yang imut manis juga kueerass kepala yang kada mau dengarin dia kemarin nganggur kaya orang dongo.. khawatir – khawatir entar kesambet setan kantor terus jejeritan histeris, (lebay mode : ON). Akhirnya datanglah juru selamat gue yang membawa lilin terang menembus cakrawala kedongoan dan nyaris kesambet karena terlalu banyak bengong. Mungkin itu juga yang dirasain sama ibu HR sama mba Admin Marketing yang saban hari ku gangguin mulu. Bolak – balik nanya kemereka “mba, ada yang bisa aku bantu?? Nginput – nginput data, robak – robek kertas”, ‘ngerjain pe’er anak mba juga oke dah, yang penting saya nggak nganggur kaya sing gendeng’ batin ane dalam ati. Eng ing eng... MR.A orang finance nyang baru aja pulang selesai perjalanan urusan kantor dari kota T. Orangnya, baeeekkkk sih, kerjaannya juga lumayan banyak. Tuapiiiii (bukane bermaksud menceritakan orang, cuman menjelaskan apa adanye) hobi banget ceritain soal cewek – cewek yang berhasil dia gaet waktu di tarakan, ceritain dia ditinggal kawin sama cewenya setelah tiga tahun pacaran, ceritain cewek yang diencernya nggak bakal kuat nggak kalo nggak ngubungin dia, ampe yang terakhir, dia bilang kalo dia pengen kenalan sma orang yang di Bank waktu dia lagi ngambil petty cash eeuuughh... awal – awalnya nih, waktu dia nyeritain soal deretan cewek cewek yang menurutnya, tertarik sama dia (kueejemm kah daku??) dia nanya, “jadi, ade punya yang kaya kita bicarain tadi” dengan lugas, tegas dan ape adenye, ane bilang “ada pak, saya sudah pacaran dari SMP sampe sekarang, tapi Naksirnyua dari SD” dalam hati gue terus berdo’a ‘ya Allah, tuhan saya yang maha agung, maha mengampuni, dan maha segalanya, tolong dengan jawaban saya ini si bapak nggak berpikir yang aneh – aneh, jangan buat si bapak ini berpikir aku punya feeling atau apapun yang menjurus menumbuhkan perasaan deg degser padaku atau padanya’(buat yang kaga ngerti apa maksud doa ini kaga ape, yang penting gue ngerti end khusyu, Allah maha ngerti dah...)
Akhirnya, selama dua minggu terakhir, jadilah aku “asisten” finance, karena kata abang ane, ni Bapak kerjanya ceroboh banget, tehambur dan sering menunda – nunda, maka banyaklah kerjaanku disana. Menyimpuni pekerjaanya yang berhamburan, mencari invoice ato faktur pAjak yang keselip,membuat manual faktur pajak yang lenyap entah kemane larinya, ngeprint invoice sama faktur dari system dbs kantor, de’el’el katanya abang ane “itu karena seponsornya dari mas, mas suruh dia ngajarin kamu macam – macam, biar ngerti juga” alhamdulillah, walaupun kadang abang ane kalo dah marah ngomongnya lebih tuajjeeemmmm dari pada silet yang diasah pake golok, dan ngolokin anee hampir tiada henti di tiap harinya, ane bersyukur dah punya abang yang Te O Pe kaya beliau (ciiuueelleeeuhhh...) dia juga bilang “orang finance ni pegawai baru enam bulan, masih di kontrak, jadi kebanyakan belum terlalu lihai, makanya dia sering buat kesalahan, karena dia sering buat salah, kamu bantuin dia biar nggak salah – salah, jadi banyak juga kerjaanmu” gitu kata kepala cabang a.k.a abang ane, abang ane juga cerita, kalo orang finance ampir hari – hari kena marah sama dia atao orang marketing.. weedeewww... terjebak di objek amarah nih.
Sampai disabtu kemaren, dia minta ane hari sabtu turun buat nyelesaikan semua kerjaan yang belum tuntas. Eeeehhh niat awalnya kan mau ngerapiin kantornya yang udah mirip – mirip werehouse (gudang) sekalinya dia bilang “kerjaan yang lain masih numpuk, itu di tunda aja” ya sutralah, ane nurut aja, die kan atasan gue... tau – taunya, selama kerja, dia malaaahh aaasyyyyiiikk buanar beceritaan sama ane soal cewe (walaupun sambil kerja juga sih) soal suku bapake dia en die yang hebat sakti en mandrabunting. Bapake dia punya ilmu gaib weshhh...wosshh... dia juga punya teman “tak terlihat” yang kalau dia marah, teman “tak terlihatnya” itu juga akan marah, dsbg....
Weeewww...weeewwww....weeeewww....
Ane takut booooo... dalam hati ane terus berdo’a dan berpikir, ‘nih orang mau ngancem ane atau mau nakut – nakutin ane, biar ane ngestau abang ane, kalau jangan macam – macam sama dia karena dia punya teman “tak terlihat” cuiiiihhhh’ tapi ane takut juga doong.. akhirnya, setiap dia ceritain apa, selalu aneh alihkan dengan hal – hal lain misalnya “diamana faktur pajaknya pak?”, “ini langsung di antar kemana” atau, “pak yang ini diapain” sampai tiba saatnya makan siang. Dan ane langsunng ngeloooyorrr pegi.
Bis tu dia mang kaga ada ceritain soal itu – itu lagi, and mulai fokus soal kerjaan.
Sampai hari senin, dia di panggil ke romanticroom (istilah yang dipake MR. A kalo dia di panggil ke ruangan kepala cabang untuk mendapatkan ‘’’’petuahh’’’ ) abang gue bilang ke dia, anak magang kaga boleh lumbur di hari sabtu. Dan tau nggak, kerjaan yang gue kerjain belum juga rampung, kenape??? Bukan ane yang kerjanya lambat ato lainnya. Tapi data ada di bapak semua, en sibapak ada kerjaan yang lueeebiiih puueentiing katanye, jadi yah, saya menurut saja. Hari selasa siang dia rencana mo berangkat ke trkn lagi, udah dari jauh – jauh hari dia cerita kalo dia pengen ketemu sama sayangnya. Sudah deee..
Iye..iyeeekan aje,,,
Jadi, harusnya kan si bapak ini udah chek in mulai jam 3. Jam 3 teng dia masih dikantuoooor, setelah hampir 4 kali aku mengingatkan dia. Dan berangkatlah dia.
Akhirnya, ibu HR menceritakan ke kami semua yang ada dikantor kalo si bapake tadi nyaris ketinggalan pesawat...
Wuuihh muaaakknyoooossss...!!!
Banyak lagi cerita ane yang bakal ane ceritain selama magang. Tapi segini dulu ye, mbak ane, a.k.a istrinya abang ane, minta tolong kupasi bawah putih 5 siung, mau bikin makanan favorit ane, mpekk – mpekkk
Ciiihiiiyyyy (nyammm...nyammmm slruuuuupppp )

Selasa, 06 Juli 2010

0

HAL - HAL TAK MASUK AKAL

Banyak hal yang jujur, bikin aku bingung. Hal – hal yang sebenarnya nggak penting buat dipermasalahin, tapi entah kenapa emang ni otak nggak ada kerjaan (atau kebanyakan kerjaan terus jadi error), atau rasa penasaranku yang menggebu – gebu, atau apa ke’, pokokE pengen aku share sekarang ini.
Aku bikin aja listnya, sapa tau ada yang bisa menjawab kegundah gulanaan saya (buseeet... merinding sendiri ngetiknya)

Hal aneh pertama.
yang aku baca dari majalah A...(ada deh....!!!*sensor*) Ada perusahaan pembuat jeans yang sengaja membuat jeans buluk, karena semakin buluk suatu jeans, semakin bagus. BULUK....!!!! sejak kapan sih buluk punya arti yang bagus??? Dan dongonya si jeans ini di amplas dulu (emang tembok perlu diamplas??? duongo tenan...!!!) , perusahaan – perusahaan itu juga menggunakan zat – zat kimia berbahaya kaya potassium permanganate (saya sih nggak tau ni apaan, tapi katanya di majalah sangat berbahaya gitu, maklum, I’m phobia with chemistry) dan biasanya limbah - limbah berbahaya habis pembuatan jeans ini nggak di di starilisasikan dulu, langsung ae seenak kolor bapake dibuang ke sungai, atau laut..
oh em ji..........
moga aja ni yah, yang buang tu limbah, pada kena ajab seberataan (wuiiissshhhh mulai dah sumpah sesampahin orang).
secara pribadi, aku nggak ngerti kenapa orang pada suka sama jeans buluk yang warnanya pudar kaya nggak di ganti – ganti bertahun - tahun (sirik aja lu, itu kan selera orang!!! Kada’ bisa di cegah, ketika dia datang maka tergetar lah hati inii woooaaxxxx g nyambung!!!!) seolah – olah, ntu jeans satu – satunya yang dipake, kalo gitu, tiap lebaran, nggak usah beli celana baru dong, biar pake celana jeans yang taon – taon kemaren aja, biar kelihatan lebiih muanteeepp (sinting nggak????).
Balik lagi soal jeans buluk yang konon lebih mantep daripada jeans dengan warna normal, bahkan emak ane’ juga bilang “jeans semakin pudar warnanya, semakin bagus loh ti” ingin rasanya menyela dan membatah kata – kata emak tercinta ini.
Tapi..... tak tega rasanya. Menyebutkan warna hijau dan biru saja kadang si emak terbalik. Siapa tau, maksudnya si emak yang ini juga terbalik.
Pokokke menurut saya, hal ini bener – bener aneh dan nyeleneh. Hal teraneh yang menjadi pertimbangan seseorang untuk membeli jeans. Bukan cuman karena modelnya kaya kain gombal (kain lap) tapi juga karena proses pembuatan jeans dengan warna pudar, mengghasilkan lebih banyak limbah, jadi kesimpulan saya tentang jeans dongo ini adalah : ‘sudah warna butut kaya nggak pernah di ganti, (bukan ding, bukan nggak pernah diganti, tapi nggak pernah dilepas, ngiler pun mesti kudu wajib pakai jeans), bikin rusak lingkungan pula.
bener – bener sesuatu yang sia – sia..

Hal aneh kedua.
Sesuatu yang memang dilarang agama. Memang sih, ane’ tau kalau anjing itu haram, dosa, najis, dan bahkan gongonganya adalah salah satu dari tiga suara yang dibenci Allah SWT (nauszubillahminzalik)
Tapi entah mengapa.. setiap ngeliat anjing di petshop tempat aku beli makanan hamster, selalu ... selalu tergoda... tergetar oleh tatapan lembut, bersahabat dan minta dielusnya sang anjing. Siberian ruski (gitu ya nulisnya? Lupa juga) jenisnya.
Ya Allah.. bener – bener menggetarkan hati mendengar dengkuran manjanya si doggy setiap ngeliat orang datang, dengan tingkah lucunya mengejar – ngejar buntut sendiri. Berbaring dengan perut diatas seolah minta dielus. Langsung aku bandingkan dengan dua kucing berbeda ras di sampingnya, kucing anggora dan persia. Bener – bener buikkinnn jueengkell.. tu idung ma muka kucing pada pesek semua, judes, kaga ade imut – imutnya!!! Sh*t!!!!!
Mana malas lagi... seharian tuh, duduk... tidur.. makan... e’e... ya ampun gusti.... piye iki??? Si kucing yang menjadi binatang kesayangan rasul ko begini rupanya. ‘masih mending si atun, haci, hani ma si tabita, biarpun kucing kampungan nan jauh dari elit, biarpun bentuk nd rupanya beringas, kadang – kadang suka e’e sembarangan di teras rumah, entah kenapa ye, lebih hidup, rajin nangkepin celurut en lebih menyenangkan!’ bisik gue dalam hati (jiaaaah, dalam hati aja pake bebisik, pake sms aja sekalian!!)) miris hati ane ngeliat, si anjing terkurung dalam kandang yang bgitu sempit, kecil.. terlalu kecil untuk ukuran anjing seukurannya... hampir 3 bulan aku sering bolak – balik ke entu petshop cuman buat ngabsenin si anjing dah dibeli atau masih penghuni petshop. bahkan, ane kasih nama buat ni anjing, namanya greey, karena warna kepalanye yang abu – abu (benar - benar tak tau malu aku ini (pak’eee maafkan anakmu yang mencoreng wajahmu dengan ketidaktau dirian ini) perasaan gerah si om penuggu petsop yang rada - rada gerah karena ampir tiap minggu kesana tapi nggak beli apa - apa pun perlahan menghilang.
Iseng – iseng ane nanya sama lele penjualnya, berapa sih harga ni anjing... dan dia bilang “cuman 3.5 juta.” nggak ngerti apa palenya memang sudah kekayaan atau memang akunya aja yang terlalu putus asa. Untuk semua penjual barang apapun dimuka bumi ini. Tolong untuk tidak menggunakan kata ‘Cuma’ untuk barang – barang diatas 50 rebuung. Parah lagi, ane ni anak kuliahan. 3.5 juta, itu bukan sekedar Cuma .!!!!!! sedih banget ane.... walaupun sebenernya rada – rada nggak rela juga kalo ni anjing sampai ada yang miliki, tapi ane bener – bener kaga tega liat ni anjing.. miris ati ngeliat tiap ane datang, lidahnya njulur – njulur kaya minta dielus. Sebodo amat sama itu pada kucing pesek di dekat – dekatnya. Udah mukanya judes kaga ketolongan, suaranya itu loh, meongnya cempreeng banget. Pantes aja nggak laku – laku (pedess banget makk..!!!) andai kata, si anjing bukanlah mahluk haram. Yang dengan keberadaanya dirumah dapat mencegah malaikat masuk kedalam rumah di waktu subuh, andai aja anjing bukan mahluk laknat yang suara gongongannya dibenci oleh allah, andai aja, liur anjing, tidaklah haram. Pasti dah dari dulu – dulu aku lebih milih nabung uang jajanku tiap hari waktu SMA dulu, rela dah tiap hari cuman beli aqua gelas, kalo perlu, bawa aja minum dari rumah.
nggak pernah aku mengerti, kanapa anjing begitu dibenci oleh Allah, kenapa dia begitu mengharamkannyya bagi kami??
Memang sudah ada ayat yang menjelaskan akan hal ini. Tapi, tutuep aja membuatku bingung.
Selalu anjing, yang membantu manusia dalam pelacakan, pengejaran penjahat, bahakan dalam kasus anjing setia seperti di film hachiko (ituloh, film kisah nyata tentang anjing setia dari jepang yang filmnya kalo ditonton biikin ingusan), kesetiaan anjing pada orang yang dia sayangi, dia percaya, kesetian anjing kepada manusia yang telah dia anggap majikan, lebih besar daripada kesetiaan kebanyakan manusia dengan sesamanya, bukan berarti menyamakan manusia dengan anjing, hanya menyampaikan opini yang ada dalam otak. Bahkan di suatu kisah (aku rada – rada lupa jua) tujuh pemuda muslim yang bersembunyi dan tertidur di gua selama ribuan tahun, salah satu pemuda meminta anjingnya untuk menjaga mereka dari luar gua. Sampai ketika 7 pemuda itu terbangun dari tidur ribuan tahun mereka, mereka menemukan anjing tersebut telah menjadi tulang belulang. Ya Allah, setianya seekor anjing. Coba kalao yang jagain itu kucing atau monyet, paling lapar dikit dah ngeloyor pegi.
Bahkan disebuah negara. Seekor anjinglah yang menuntut seorang pemuda buta ke Mesjid untuk melaksanakan shalat. Bayangkan kalo yang antar dia kucing atau orang utan, apa nggak bikin heboh, bisa – bisa nggak nyampe mesjid malah nyemplung masuk got, atau parah, tabrakan dengan kendaraan, nggak pernah ane mengerti, mengapa diciptakan kalau tidak bisa disentuh. Anjing ini, sangat menggetarkan hatiku, semepet – sempetnya ane nangis waktu akhirnya si greey di beli pengusaha tambang asal cina itu. Sedih karena ane nggak bisa lagi ngeliat dia dengan tatapan ramah yang selalu minta diajak main. Tinggalah si kucing – kucing pesek menjengkelkan itu yang kaga laku – laku (udahh om... suntik ko’it aja gin, ogah banget jua liat mukanye) Tapi mungkin, disanalah tempat yang terbaik dan paling tepat untuknya. (hiksss... feel sooooo sad T~T). Moga aja ni ye.. grey, kalo ternyata si akoh punya anak, anaknya baik sama kamu... merawat dan menyayangimu bisa ngajakin kamu main tiap hari, ngasih makanan yang bergizi ... tidak sepertiku yang hanya bisa melihat, tanpa bisa menyentuhmu (air mata ane netes, wheeeww ‘CENGENG MODE: ‘ON’)

inilah hal yang paling membuat ane’ resah sepanjang eksistensi ane salama 19 taon ini.
Sekian dulu ye, kapan – kapan kalo ada yang bikin penasaran, tak ketik lagi sampe jari – jari ane tepos kebanyakan nekan keypad..

Salam manis dari saya yang termanis

Hety2291

Senin, 14 Juni 2010

1

BUAT TIRAI SENDIRI ^,^

Liburan nggak ada kerjaan!!!! Memang sih, magang tanggal 21 ntar, tapi dua minggu nggak ada kerjaan selain gedein badan dan nggak ngapa – ngapain!!!! Iseng – iseng jalan ke toko pernak pernik (lupa namanya) di plasa Mulia, ngeliat tirai dari manik – manik, maniiis banget. Bagus kalo ditaro didepan pintu kamar tidur n’ kamar mandi. Tapi pas liat harganya... DUUAAARRR...!!!!!!! Rp. 125.000... !!!!!!!!!!!!!!!!! Dan barang – marang di mal, nggak ada yang bisa ditawarkan.... Akhirnya, munculah ide kreatif yang terinspirasi dari ‘ingin tirai tapi tak da uang’ itu. Yups, bikin sendiri.. Walaupun hasilnya nggak sebagus yang ada di plasa mulia, seengaknya ada kepuasan sendiri karena tirai yang aku punya nggak ada yang samain. Buatan sendiri, murah meriah dan modelnya bisa sesuai selera. Ini dia : Bahannya juga gampang. Beli di pasar pagi, ditempat jual manik – manik untuk penjahit dsbg. Yang paling penting : 1.Benang n’ jarum. Sebenarnya lebih bagus kalau pakai nilon sebagai tali tirai, karena lebih kuat dan nggak bakal gampang putus. Jadi terserah kalian aja. Jarum aku pakai biar gampang masukin benang ke dalam manik – maniknya:

2.Manik – maniknya terserah warna apa aja (ini enaknya bikin sendiri, warna n’ model bisa sesuai selera) banyak atau sedkitnya tergantung panjang pendeknya tirai. Makin panjang tirai yang mau kamu buat, makin banyak manik – manik yang dipakai.
Yang namanya tirai, nggak bakal bagus kalau bentuknya lurus nggak ada corak –coraknya, jadi buat pemanis, bener – bener terserah selera. Tapi kalau aku pakai . manik – manik yang biasanya di pakai buat kebaya, atau buat pinggiran jilbab
sama manik – manik juga, tapi bentuknya macam – macam:
Bener – bener cantik, walaupun bakal gampang rusak kalo ditarik.
Tapi tetap, murah n’ memuaskan ^,^

Senin, 24 Mei 2010

Senin, 24 Mei 2010 23:47
I think i’m in love?
Yup, i think, he..he..
Dulu, jaman SMA. waktu nonton film full house, naudzubillah tergila – gilanya liat rain bee, itu loh yang jadi lee yong jay, setiap ada gambaranya di komputer temen, atau ada wallpapernya di hp orang, pasti bakal jerit – jerit sendiri terus bilang “AAARRRGGGGHHHH RAIN..!!! RAIN...!!! RAIN...!!! LELAKI IDAMANKU, KYAAA.....KYAAAA...” he..he...
Dan nggak nyangka, mak gue juga suka sama filmnya full house, tapi berbeda alasan.
Mama sukanya karena ceritanya bagus, teruus karena suka sama pemerannya han jie eun, nggak tau siapa namanya.
Sedangkan saiya sukanya karena kak min yok yang gagah lee yong jaey yang... ehm kekar, berlekuk n matanya ituuuuloooh, nggak nahan..!!!!!!
Beda sama stok temen – temen yang tiap hari saya liat. He...he...
Pokoknya, rain, saat itu, adalah sosok cowok yang bisa menjadi idaman saya. Walaupun saat itu saya juga sudah punya pacar (yang sekarang sudah jadi tunangan saya ^,^), saya tetap membuka wawasan untuk terus mencari lelaki yang berkualitas.
Tapi, seiring berkembangnya fil – film yang TE-O-PE punya, pendirian sayapun mulai goyah pada rain. Memang dia tetap menjadi lelaki yang bisa menjadi rule of model bagi kaum adam,
Tapi, semakin berkembangnya pemikiran saya membuat saya mempertimbangkan suatu hal.
Walaupun rain gagah, tajir, dan segala macamnya di cerita full house itu, pada akhirnya dia tetap memilih menjadi model, daripada mengikuti jejak ayahnya menjadi dokter. Memang sih, bagus mengejar impian, tapi, memiliki pacars eorang model bukanlah impian saya. Mungkin memang peduli apa orang dengan keinginan saya?
Semua orang tetap bebas berpendapat.
Pokoknya, saya mulai kembali memburu cerita – cerita yang menurut saya bisa menjadi film favorit saya, kemudia munculah
TWILIGHT
Wow...
Sosok edward, gagah, pintar, kuat, baik hati, dan ehhmmm tajir,
Adalah faktor – faktor yang bisa membuat wanita terggila – gila. Tapi, kembali melihat secara realistis. Vampir? Untuk menjadi pasangan hidup? Rasanya nggak.
Maksudku, ayolah. dunia ini memang luas, tapi untuk vampir?terus terang saya tidak percaya, mungkin palasik ada,kuntilanak juga ada, tapi tidak untuk vampir.

Berlanjut ke next post
0

Hamster and the singing plastic glass

22 mei 2010 15:27 WITA
Hamster and the singing plastic glass
Jadi, sekitar tanggal 8 Mei kemarin, ponakanku si nopal, lagi suka – sukanya main singing glass punya kakak perempuanku. (kalo bagian gelas itu diputar, bakal ada lagu selamat ulang tahun, yang sejenis kotak nyanyi gitu!) dan, karena di bagian depanya bolong, jadi bisa naro poto atau sejenisnya.
Tapi iseng – iseng ku pajang aja si skipy, hamsterku di dalam situ. Anehnya tu hamster nggak gigit – gigit. Emang sih, dia berusaha keluar gitu dari lubang. Cuman selalu di tahan sama ponakanku. He..he..
Lucu..!!!
Ini gambarnya


lucu banget, hhe...he...
0

DEVIL SIRCLE 60

22 Mei 2010 07:00 WITA
Jadi, impian yang dari dulu aku impikan.
Mau tau??!!! Let me tell you my bigest secret
Aku benar – benar pengen keluar dari DEVIL SIRCLE 60. Kenapa sih, selalu berakhir dengan kembali – kembali dan kembali, bahkan sekarang, nyaris melampaui.
Mungkin hukuman dari tuhan karena aku jarang dengerin nasihat ibuku, yang negur kalo aku sudah mulai ngelakukan “ritual” setresku.
Liat aja, uli-san. Bakal aku patahkan anggapanmu tentang “akan abadi di DEVIL SIRCLE 60” aku bakal buktiin kalo aku bisa keluar dari lingkaran setan ini.
Janji – janji seperangkat accesoris laptop itu bakal jadi milikku.
Bakal ketawa – ketawa liat kantongmu jebol karena kalah taruhan sama aku
Dulu juga, kan sempat kalah taruhan????!!!
If my point higher than him, dia bakal, give me any dress i want.
Tapi karena satu dan lain hal, walaupun aku yang menang dalam taruhan ini, aku gagal dapetin hadiahnya (penyebabnya nanti aja ku ceritakan kalo lagi moooooodddd).
Dan sekarang disinilah aku, curhat di blog dengan keadaan super menyebalkan dan menyedihkan, ngantuk setengah mati karena semalaman nonton ulang “and they kiss again”. Minum kopi pahit nggak pake gula. Hal yang harus kulakukan mulai sekarang. Karena hal – hal yang manis, adalah salah satu penyebab, aku nggak pernah keluar dari THE DEVIL SIRCLE 60. Jadi mulai saat ini dan seterusnya, segala macam kenikmatan dunia yang bikin mataku berbinar – binar setiap membayangkannya bakal aku buang jauh – jauh dari ingatanku.
Mungkin kopi pahit nggak enak ini, kutukan dari tuhan karena kelakuanku sendiri. Bakal kuhabisin,andai aja aku nggak terlalu tau malu, pasti mukaku pas minum kopi ini ku poto, terus ku pampang di blog, tapi karena aku masih punya rasa malu (~_~) kopi sialan ini aja yang kupoto
Seolah kesialanku ini bertambah seiringi lingkaran yang sekarang dah mulai kelewatan batas, hari ini harus kuliah.
Yeah, in this beautifull Saturday. I have to go to campus,my perfect “lucky”.
Tapi nggak apa, sebagai mahasiswa yang mengejar segala hal yang bisa dikejar (aku sendiri nggak ngerti apa maksud aku nulis ini) aku bakal tetap masuk kuliah, walaupun ada gempa melanda Malaysia (?_?)
Pahitnya kopi ini masih terasa di lidah, walaupun sudah sekitar 7 menit yang lalu sejak tegukan terakhirku.
Apa lagi yang harus kurencanain biar keluar dari kutukan THE SIRCLE DEVIL 60 ???
APA??
APA??
APA???
Tapi, taruhanku sama uli-san adalah penyemangat. Liat aja, dia bakal ternganga - nganga
0

BEGINI YA, RASANYA DITOLAK???!!!

Jadi, begini. Proposal magang yang sudah kurancang dan ku kirimkan, ku kasih kecupan semoga diterima dan segala macam doa yang ikut menertainya itu : DITOLAK..!!!!
Dengan alasan “perusahaan kami mendahulukan orang – orang lokal!!!!!”
Kecewa – kecewa - kecewa setengah mati, mau nangis rasanya, sial..!!! untung aku nggak cuman berharap sama perusahaan itu aja. Menyakitkan hati. Dan dia juga bilang “bahkan menumpuk proposal magang yang dikirimkan dari universitas mulawarman yang belum bisa kami sanggupi.” Well mungkin dia ngomong begitu cuman demi pollite aja.
Mungkin ini rasanya ditolak, kecewa sakit hati, nggak terima, dan segala macam sebagainya. Walaupun aku mamang nyaris nggak bisa berharap buat di terima magang di PT.B***U Co*L itu. Cuman mendengar penolakan halus itu dari mareka, tetep bikin kecewa. Ini masih magang, apAlagi kalau kerja nanti, kirim lamaran kebanyak tempat, tapi ternyata ditolak.
Tapi it’s ok, aku dah kirim proposal magang ke PT.T*T*L di Balikpapan, baru dikirm hari ini sih, tapi nggak menutup kemungkinan untuk diterima, walaupun menurutku proposal itu sudah agak terlambat untuk diajukan sekarang.
Harus tetap optimis akan apa yang aku punyai. Berhubung udah nggak memungkinkan untuk mengirimkan proposal setelah ini, karena waktunya dah terrrrlambatzs, aku kasih aja dah, proposalku buat anda semua,
Klik
kalau mau download. Siapa tau dengan ini bisa memberi kemudahan dari ALLAH SWT karena aku berbagi (ceehh harapannya...!!! tapi berharap boleh dong” )
Aku nggak pernah sih nyatakan cinta sama orang lain (kecuali yang kemarin itu, dipaksa sama kakak tingkat waktu orientasi mahasiswa baru, waktu di teknik cuman buat dapetin tandatangan mereka semua, aku menukarkan harga diriku demi sebuah tandatangan, sial!!!) tapi itu juga cuman buat olok – olokan aja. Dan nggak pake perasaan. Jadi ditolak atau nggak di tolak, peduli setan bernyanyi, tapi ini, lain.
Aku berusaha keras minta tanda tangan ibu PD I lewat bapak – bapak mengerikan yang ada diruang TU. Perjuangan fotocopi kesana – kesini.
Huuufhhh
Tapi sudahlah, toh mau diapakan lagi. Semoga aja proposalku yang kedua ini diterima. Kata orang, dibalik sebuah masalah, akan ada kebahagiaan yang datang. Kalo itu memang terjadi, berarti ada hal lain yang lebih baik yang nunggu aku. Magang yang kebih baik mungkin, dan sebagainya. Temenku, si Ema juga ngirim proposal ke PT.*PC . tapi mungkin belum ada tanggapan dari Pt yang bersangkutan, atau dia jangan – jangan sudah dapet kepastian.
Aku kesel sampe pengen nangis rasanya.
Sudahlah, aku mau istirahat siang aja dulu, siapa tau ternyata ini cuman mimpi, (ngayalnya maksa banget??!!!) ternyata aku belum nelpon PT itu, dan proposalku masih dipertimbangkan.
Hoooaaaahhhhh
Ngantuk, nguap – nguap terus kaya corong dari tadi. Bobo dulu ya.

Rabu, 05 Mei 2010

0

HAMSTER SALTOO..!!!

jadi tadi jalan sama bismar, maksud hati, mau nonton IRON MAN, sekalinya studio buat main iron man, digabung sama studio film "lucunya negeri ini", hantian gitu studionya, akhirnya mutusin buat nonton di jam berikutnya.
ternyata jam berikutnya itu, jam 3 lewat 45. jadi, beli aja deh dulu.
sambil liat nunggu - nungg. iseng - iseng liat toko yang jual - jual binatang. ikan, kura - kura, kelinci, hamster.
nah,.
disitu, ada sesuatu yang menarik.
hamster panda yang dijual disitu aneh banget tingkah lakunya. entah karena dia agi "hyperactive" atau dia lagi setres karena kandangnya kecil banget dan nggak ada kicirannya sama sekali. akhirnya dia salto - salto ditempat.
untungnya sempet direkam.



unik bin ajaib.
ha..ha...
jadi mikir , kasian banget ya jadi hamster, hidupnya terbatasain sama kandang, untung - untung kalau yang punya sadar kalo hamsternya butuh kiciran.
aku pernah denger dari orang lain, atau kalo nggak salah, baca di salah satu artikel, kiciran buat hamster itu ttempat dia luapkan emosi.
jadi, hamster itu juga punya emosi.,.
kalau nggak dilampiaskan, dia bisa kelai sama teman sekandangnya, atau nggak setres n lemes, akhirnya sayonara selamanya.
dan yang paling parah lagi, sangking setresnya si hamster, dia bisa jadi kanibal dengan makan teman sekandangnya, atau gigitin dirinya sendiri.
karena dari itu, nyuuuuu sayanggi hamster atau peliharaan kita semua.
prinsip saya :ketika saya memutuskan untuk berani menanggung satu kehidupan kecil untuk saya sayangi, dan saya pelihara kelangsungan hidupnya. saya sadar bahwa itu adalah tanggung jawab saya untung mengurusi kehidupannya, karena itu, akan selalu saya jaga dia, kesehatan, dan kebersihannya, namun apabila setelah semua itu, tuhan tetap ingin mengambilnya, maka saya ikhlas. dan itu merupakan petunjuk dan keputusan terbaik buat hamster saya.

Rabu, 28 April 2010

0

penyakit hati

nggak ngerti, kenapa rasanya setiap ada masalah, dalam bentuk apapun, bakal aku pikirin banget, sampai jidatku bekerut - kerut. akhirnya jadi pusing dan sakit hati sendiri. temanku juga bilang, aku terlalu sensitif.
apa itu juga termasuk penyakit hati,
aku juga pendendam, setiap apa yang nyakitin aku, sekali, dua kali, tiga kali, kalau sudah keterlaluan bakal berusaha, sekuat tenaga, buat balas dia, contoh, waktu SMA kelas 1 nih temanku suka merintah - merintah orang, tapi nggak mau dimintai tolong,
akhirnya lama - lama ku jauhin, terus jadi kuperintah - perintah juga, dan tau nggak balasannya : "enak banget kamu perintah - perintah aku, kamu aja nggak ada kerja!" langsung deh ku balas "GITU sudah rasanya kamu perintah - perintah orang terus , tapi nggak kerja, NGGAK ENAK KAN!!!" dan si "S" ini, hanya terdiam, n sejak saat itu, sampai menjelang UAN, kami nggak teguran, memang sih, akhirnya kami baikan. tapi kami baikan itupun bukan karena inisiatif sendiri - sendiri, tapi karena memang keharusan dari sekolah untuk maaf - maafan menjelang UAN.
itu termasuk pendendam nggak ya??

sekarang ini lagi, ada masalah sama orangtua, mungkin kepalaku ini keras banget, marah dan nggak suka setiap di komentariin sedikitpun. aku ini kenapa?
kenapa pemikiran m mulutku ini nggak pernah bisa menahan emosi. apapun yang bikin aku nggak suka, atau marah, atau nggak sesuai dengan apa yang bikin aku risih, pasti bakal ku komentarin, entah lewat sindiran, entah lewat mimik muka, atau kalau keterlaluan, aku bakal ngomong langsung.

keras kepala, itu mungkin aku banget, selalu berusaha untuk aku hilangka. aku capek kadang sama semua masalah ini.
keras kepalaku ini. pengen ku panaskan aja biar lumer.
aku pengen nggak punya lagi yang namanya sakit hati ma banyak pikiraN.
temanku bilang, "sudah, jangan dipikirin lagi kalau ada masalah, jangan terlalu kami pikirin, kalau punya masalah, nanti kamu ubanan sendiri, sakit hati sendiri, lupakan aja"

semoga aja aku bisa mengurngi kepala batu ini. biar nggak ada lagi beban hati.

Sabtu, 24 April 2010

0

tugas BLKL

tentang kperasi skunder n primer kn??
bingun banget nggak punya buku.
jadi asal download aja dah
UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
3
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
4
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
5
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
6
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
7
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
8
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
9
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
10
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
11
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
12
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
13
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota, atau
b. keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
14
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a. nama dan alamat Penyelesai, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".
15
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
16
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
17
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e. memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
18
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
19
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
20
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam
21
pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan Koperasi, seperti
misalnya falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.
22
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Ayat (1)
Prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
Huruf a
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
23
Huruf b
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan alas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Huruf c
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi.
Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Huruf d
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Huruf e
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi,swadaya,berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ayat (2)
Disamping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), untuk pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
24
Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
25
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Jangka waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas, dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
26
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan badan hukum baru. Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi kesempatan
Koperasi untuk berusaha di segala bidang ekonomi.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi, dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder.
Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi
Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi
27
Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
28
Ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan
29
Koperasi, oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan standing dengan jumlah anggota setiap Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal 25
Cukup jelas
30
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
31
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan
32
ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi.
Ayat (2)
Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Hubungan kerja antara Pengelola dengan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan.kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.
33
Pasal 38
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 40
Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik. Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas. Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan untuk itu, Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap. laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain konsultansi dan pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.
34
Huruf a
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf c
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Huruf a
Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Huruf b
Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
35
Huruf d
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.
Pasal 42
Ayat (1)
Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien dalam arti Koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan dimana saja, baik di dalam 36
maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan
kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk
berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta untuk memasyarakatkan Koperasi.
Ayat (3)
Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam Pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
Pasal 44
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur tentang perbankan, usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
37
Ayat (2)
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.
38
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan bahwa "Koperasi dalam penyelesaian", hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
39
Pasal 54
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 55
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
40
Pasal 57
Ayat (1)
Organisasi tersebut bukan merupakan badan usaha dan karenanya tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang-undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat :
a. nama organisasi;
b. tujuan organisasi;
c. susunan organisasi;
d. ketentuan mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;
e. ketentuan mengenai tata kerja organisasi;
f. ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;
g. ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;
h. ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;
i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
j. ketentuan mengenai sanksi organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Upaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi, 41
penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59.
Cukup jelas
Pasal 60
Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi Koperasi. Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlukan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
42
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerja sama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.
Pasal 62
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi.
43
Huruf d
Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya memperkuat pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas 44
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas