little story to share: JASA BANK LAINNYA

Pages

Senin, 30 Mei 2011

0

JASA BANK LAINNYA

Jasa-jasa Bank Lainnya

A. Pengertian Jasa Bank

Tujuan pemberian jasa-jasa bank adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik. Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan, fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank, atau status bank tersebut. Kemudian kelengkapan jasa dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau kantor kas.

B. Keuntungan Jasa-jasa Bank

Keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpanan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based. Keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank ini disebut juga fee based. Perolehan keuntungan dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil namun mengandung suatu kepastian hal ini disebabkan resiko terhadap jasa – jasa bank ini lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit. Kemudian yang paling penting jasa – jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjaman yang ada di dunia perbankan.

C. Jenis – jenis jasa bank lainnya.

Jenis – jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini.

1. kiriman uang (transfer)

Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota maupun luar kota atau keluar Negara. Lama pen giriman tergantung dengan sarana yang digunakan untuk mengirim.

Sarana – sarana yang biasa digunakan adalah;

- Surat

- Telex

- Telepon

- Fax smile

- On line komputer

- Dan sarana lainnya

2. Kliring (Clearing)

Kliring merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat – warkat yang akan di kliringkan di lembaga kliring. Lembaga kliring ini di bentuk dan di koordinir oleh bank Indonesia. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari bank Indonesia.

Tujuan dilaksanakan kliring oleh bank Indonesia antara lain:

a. untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

b. Agar perhitungan utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah aman dan efesien.

Warkat – warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat – warkat yang berasal dari dalam kota seperti :

a. Cek

b. Bilyet giro (BG)

c. Wesel bank

d. Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota

e. Lalu lintas giral (LLG) / nota kredit

Proses penyelesain warkat – warkat kliring di lembaga terdiri dari :

a. kliring keluar, yaitu membawa warkat – warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak.

b. Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan di proses di bank yang bersangkutan.

c.Pengembalian kliring,(clearing retour), yaitu pengembalian warkat – warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah di tentukan.

3. Inkaso (collection)

Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Dalam hal ini bank di tempat warkat di cairkan lah yang menagihkannya ke bank yang menerbitkan warkat dan proses penagihan ini kita sebut inkaso. Adapun warkat-warkat yang dapat diinksokan atau ditagihkan adalah warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti:

- cek

- Bilyet giro

- Wesel

- Kuitansi

- Dan surat berharga lainnya

Proses inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi ke dalam 2 bagian, yaitu :

a. inkaso berdokumen

b. inkaso tidak berdokumen.

4. Safe Deposit Box (SDB)

SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya.

Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat deposito, sertifikat tanah, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, surat nikah, ijasah, paspor dan lain-lain, selain itu dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, mutiara, berlian dan benda yang dianggap berhara lainnya.

Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah sebagai berikut :

- biaya sewa

- uang setoran jaminan yang mengendap

- pelayanan nasabah

Biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB ada 2 macam :

a. biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta waktu sewa.

b. Setoran jaminan merupakan biaya pengganti apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar.

5. Bank Card

Bank card merupakan “kartu plastic” yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran ditempat-tempat tertentu.

Kartu ini juga dapat diuangkan (mengambil uang tunai) diberbagai tempat seperti ATM (Automated Teller Machine).

6. Bank Notes

Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan terbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Sedangkan yang dimaksud dengan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukar yang terjadi pada saat itu. Dalam transaksi jual beli bank notes, bank mengelompokkan bank notes ke dalam 2 klasifikasi yaitu bank notes yang lemah dan bank nots yang kuat.

Dalam transaksi jual beli bank notes menggunakan kurs. Kurs ini setiap hari diperoleh dari kurs konversi yang dikeluarkan oleh bank Indonesia, dimana isinya perbandingan antara nilai tukar mata uang rupiah dengan valuta asing. Kurs dikeluarkan oleh bank Indonesia oleh perbankan dijadikan patokan harga mata uang asing tersebut.

7. Travellers Cheque

Travelers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau ce perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis. Travelers cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Keuntungan serta manfaat penggunaan travelers cheque terutama bagi mereka yang suka bepergian antara lain:

a. memberikan kemudahan berbelanja

b. mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travelers cheque yang hilang dapat diganti.

c.Memberikan rasa percaya diri karena si pemakai travelers cheque dilayani secara prima.

d. Dapat dijadikan cedera mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah.

e. Biasanya untuk pembelian travelers cheque, tidak dikenakan biaya begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.

Jenis-jenis travelers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain:

- travelers cheque mata uang rupiah

- travelers cheque dalam valuta asing yang diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa.

8. Letter Of Credit (L/C)

Salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar ekspor – impor termasuk barang dalam negeri. Kegunaannya adalah menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari pihak importir maupun eksportir dalam transaksi dagangnya.

Pengertian umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan membayar sejumlah tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga. Sering disebut juga kredit berdokumen.

Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayaran atau disebut advising bank.

Jenis – jenis L/C antara lain :

a. Revocable L/C

L/C yang setiap saat dapat di batalkan atau diubah sepihak oleh bank pembuka (opening bank)tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada benefeciary

b. Irrevocable L/C

L/C yang tidak dapat di batalkan atau diubah tanpa persetujuan semua pihak yang terlibat

c. Sight L/C

L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise Bank.

d. Usance L/C

L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen

e. Restricted L/C

L/c yang pembayarannya atau penerusannya hanya dibatasi kepada bank – bank tertentu yang namanya tercantum dalam L/C

f. Unrestricted L/C

L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun

g. Red clause L/C

L/C di mana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank untuk membayar uang muka kepada benefeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum benefeciary menyerahkan dokumen

h. Transferable L/C

L/C yang memberikan kepada benefeciary untuk memnidahkan sebagian atau seluruh L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.

i. Revolving L/C

L/C yang penggunaanya dapat dilakukan secara berulang – ulang

j. Dan lain – lain

Dokumen – Dokumen L/C antara lain :

a. Bill of loading (B/L) atau konosemen

b. Wesel

c. Faktur (invoice)

d. Asuransi

e. Daftar pengepakan (packing list)

f. Certificate of Origin

g. Certificate of inspection

9. Bank Garansi dan Referensi Bank

Bank garansiyaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak dalam bentuk surat jaminan. dengan maksud bank menjamin akan memenuhi kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan. Apabila kemudian hari tidak memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan.

Terdapat 3 pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas bank garansi

- Pihak peminjam (Bank)

- Pihak terjamin (nasabah)

- Pihak penerima pinjaman (pihak ketiga)

Tujuan pemberian bank garansi kepada penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :

a. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah

b. Memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak peminjam melalaikan kewajibannya.

c. Menumbuhkan rasa saling percaya.

d. Member rasa aman

Jenis – jenis Bank Garansi :

a. Bank garansi untuk penangguhan bea masuk

Diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan

b. Bank garansi untuk pita cukai tembakau

Diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin

c. Bank garansi untuk tender dalam negeri

Diberikan kepada bouwheer (yang member pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir

d. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan

Diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer

e. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan

Diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang member pekerjaan

f. Bank garansi untuk tender luar negeri

Diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri

g. Bank garansi untuk perdagangan

Diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot – depot perdagangan

h. Bank garansi untuk penyerahan barang

Diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang

i. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang

Diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir

Setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya ini merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank, dan ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya yang dimaksud adalah :

a. Biaya provisi

Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada Bank sebagai balas jasa untuk pemberian Bank garansi

b. Biaya administrasi

Biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi

c. Bea materai

Biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh pihak Bank dan pihak terjamin

Disamping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya, permohonan bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa :

a. Uang tunai

b. Giro yang dibekukan

c. Sertifikat Deposito

d. Surat – surat berharga, seperti saham dan obligasi

e. Sertifikat tanah

f. Dan jaminan lawan lainnya

0 komentar:

Posting Komentar